PLN Jual Listrik ke Perusahaan Asing dengan Harga Premium
Kamis, 28 Juli 2011 – 21:21 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, tarif premium dipatok pada harga Rp 745 per kwh. Sedangkan untuk tarif normal hanya Rp 605 per kwh. Dahlan menjelaskan, layanan khusus premium merupakan salah satu bentuk layanan dari PLN dengan mutu, jaminan keandalan dan kepastian penyambungan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati antara perusahaan strum milik negara itu dengan pelanggan.
"Dengan menjadi pelanggan premium, maka penyaluran tenaga listrik ke pabrik HTI akan dilayani dengan keandalan dan mutu pasokan yang lebih tinggi. Apabila pasokan listrik ke HTI mengalami pemadaman/gangguan akibat kegagalan penyaluran di sisi Unit PLN, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada HTI," tuturnya.
Karenanya, dalam menyalurkan tenaga listrik ke instalasi milik HTI itu PLN akan memperluas instalasi tenaga listrik yang disertai perawatan secara berkala dan berkesinambungan atas jaringan utama dan fasilitas pendukungnya. (Yud/jpnn)