PLN Makassar Dilaporkan ke KPK
Senin, 10 November 2008 – 17:28 WIB
"Anehnya, karena ternyata 1100 sambungan tersebut sudah memiliki nomor pelanggan dan telah terbit rekeningnya, tapi dianggap belum melunasi BP UJL," tambah Jhon lagi. Keberadaan 1100 sambungan yang sudah mengantongi nomor pelanggan tersebut namun menunggak BP dan UJL, diketahui setelah Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan tugasnya Juni 2007 lalu.
Setelah diketahui, PLN Rayon Selatan selanjutnya membuat surat panggilan dan pemberitahuan kepada pemilik 1100 pelanggan tersebut, untuk melunasi tunggakan BP UJL yang diklaim PLN belum dilunasi pelanggan. "Namun selanjutnya, baru 30 persen yang berhasil ditagih dengan ancaman pemutusan sambungan, PLN menghentikan langkah tersebut. Mungkin karena sadar melakukan itu berarti membuka sendiri borok mereka. Kasus ini adalah korupsi berjamaah yang harus diusut tuntas," timpal Jhon lagi.
Manajer Humas PT. PLN Wilayah Sulselra dan Sulbar, Yamin Loleh yang dikonfirmasi terkait laporan ini mengaku kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PLN. Baik secara internal maupun melalui proses hukum. "Jadi, PLN sudah mengambil sikap soal itu," tegas Yamin tanpa menjelaskan lebih lanjut proses hukum dimaksud. (ysd/JPNN)