PLN Paparkan Keluhannya Soal Subsidi
Selasa, 09 Juni 2009 – 21:36 WIB
Sistem baru itu sendiri sudah dimulai sejak 15 Mei lalu. Sebagaimana disampaikan, pemberlakuan awalnya adalah untuk Jakarta dan Tangerang. Namun karena subsidinya secara nasional, berarti ke depan semuanya juga bakal diberlakukan sama se-tanah air. Yang pasti, dari penghitungan dengan cara baru ini, biasanya cenderung lebih besar dua kali lipat daripada cara lama yang masih menggunakan subsidi pemerintah.
Sebagai contoh, bagi pelanggan baru yang ingin memasang daya 2.200 watt, itu akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 per kilowatt/hour (KWH). Besaran itu dua kali lipat naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 495 per KWH. Sementara untuk pemasangan daya sebesar 4.400 watt, akan dikenakan tarif Rp 1.100 per KWH, yang sebelumnya hanya Rp 560 per KWH-nya. Contoh lain lagi, untuk pemasangan baru berdaya 450 volt ampere, dari yang biasanya hanya Rp 150 ribu, dengan sistem baru bisa naik menjadi Rp 550-600 ribu.