Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PLN tak Pernah Beri Ganti Rugi pada Masyarakat yang Tinggal di Bawah Sutet

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 19:25 WIB
PLN tak Pernah Beri Ganti Rugi pada Masyarakat yang Tinggal di Bawah Sutet - JPNN.COM
Sutet. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan PLN dinilai cenderung ingin menyalahkan rakyat terkait penyebab matinya listrik di sejumlah daerah di Pulau Jawa, beberapa waktu lalu.

Presidum Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) Kabupaten Bogor Encep Nik Affandi mengemukakan pandangannya menyusul alasan PLN yang menyebut salah satu penyebab listrik mati karena adanya pohon sengon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV.

"Kami merasa alasan PLN itu cenderung ingin menyalahkan rakyat. Harus diingat, peristiwa blackout (padam total) arus listrik di empat provinsi sangat merugikan rakyat triliunan rupiah," ujar Encep di Jakarta, Sabtu (10/8).

Encep kemudian mengingatkan PLN, agar tidak membebankan kerugian akibat listrik padam dengan memotong gaji atau bonus karyawan perusahaan pelat merah tersebut. IKKS juga menuntut PLN memberikan ganti rugi pada semua masyarakat yang selama ini tinggal di bawah sutet.

"Kami warga korban sutet yang tinggal dan memiliki tanah secara sah yang dilintasi transmisi 500 KV yang mereka dirikan dan operasikan berpuluh tahun lalu, sampai saat ini belum pernah mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai UU Nomor 15/1985 tentang Ketenagalistrikan," ucapnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang rakyat menanam pohon di atas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA: Beredar Video Petugas PLN Tewas di Tiang Listrik

Pasal 11 dan 12 UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik, PLN diberi kewenangan masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik umum maupun perorangan, dengan memberikan ganti rugi yang wajar kecuali untuk tanah milik negara. Dan sebelum ganti rugi diselesaikan, PLN tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.

Encep mendesak PLN memberikan ganti rugi pada semua masyarakat yang selama ini tinggal di bawah sutet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close