Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi
Senin, 16 Februari 2009 – 21:33 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang saat dikonfirmasi JPNN di ruang kerjanya, Senin (16/2) mengatakan, pihaknya melarang keras Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab setempat. Larangan bagi Plt bupati untuk melakukan mutasi telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 132A ayat (1) PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan tanggal 4 Juli 2008. Dimana, pada poin satu menyatakan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang; melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Selain itu, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.