Plt Bupati Lombok Barat Dilarang Keras Lakukan Mutasi
Senin, 16 Februari 2009 – 21:33 WIB
Karena itu, dalam konteks ini pihaknya meminta Plt Bupati HM Izzul Islam untuk menghindari hal-hal yang menyangkut mutasi pejabat. Terkecuali dalam situasi dan kondisi (sikon) yang sangat mendesak, misalnya ada pejabat yang meninggal dunia atau sudah pensiun, itu memang perlu dilakukan mutasi. Artinya, mutasi baru boleh dilakukan oleh seorang Plt bupati apabila dalam situasi dan kondisi tertentu saja. Itupun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil pemerintah pusat di daerah dalam hal ini gubernur, sehingga nantinya akan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Pada prinsipnya, Saut Situmorang menilai wacana Plt Bupati HM Izzul Islam untuk melakukan mutasi pejabat sangat tidak relevan, karena yang bersangkutan belum menjadi seorang bupati. ''Pokoknya, hindarilah yang namanya untuk melakukan mutasi pejabat yang bersifat tidak terlalu mendesak. Kecuali kalau ada pejabat yang meninggal dunia atau pensiun, baru boleh melakukan mutasi. Karena kita tidak boleh membiarkan jabatan itu kosong terlalu lama, justru kalau kita biarkan salah,'' ungkapnya.(sid/JPNN)