Plt Gubernur DKI Segera Semprit Panitia Aksi 412
Minggu, 04 Desember 2016 – 19:23 WIB
Seperti diketahui, Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(wid/RMOL/sam/jpnn)