PMJ Terus Usut Kasus Penipuan di Apartemen One Pacific Place
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nuredy Irwansyah menyatakan, kasus dugaan penyerobotan dan penipuan penyewaan unit di Apartemen One Pacific Place terus diselidiki.
Dari laporan yang diterima kepolisian, diketahui ada seorang penyewa berinisial TST yang diduga tidak kooperatif membayar kewajiban. Alhasil, TST dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ingin dimintai keterangan, Nuredy mengatakan, TST mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. “Pengeloa apartemen sudah dimintai keterangan (kooperatif),” kata Nuredy di Jakarta.
Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Nuredy mengungkapkan, TST disebutkan tidak memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai kesepakatan. TST, dalam laporan tersebut, tak membayar uang sewa sedari November 2015, untuk jangka waktu tiga tahun.
Adapun nominalnya mencapai 600 ribu US dolar, atau setara Rp 8 miliar. “Terlapor (TST) bisa dijerat pelanggaran tidak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak,” kata Nuredy mengingatkan.
Sangkaan tersebut, ia menjelaskan, tercantum dalam Pasal 167 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidananya bisa mencapai tiga tahun penjara.
Perihal perkara yang diselidiki Polda Metro Jaya, menurut Nuredy, berasal dari pemilik unit apartemen di Pacific Place. “Pemiliknya PT Pijar Cahaya Mulya dengan terlapor TST,” jelas Nuredy.
Pengacara PT Pijar Cahaya Mulia, Christma Celi Manafe mengatakan, TST tak membayar uang sewa sejak November 2015. Seharusnya, ia mengungkapkan, dibayar tiga kali sesuai kesepakatan, yakni pada November 2015, Desember 2015, dan Maret 2016. “Tapi (TST) tidak melakukan kesepakatan,” ujarnya.