PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:55 WIB
Tertinggi di DKI Jakarta, yakni Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000. (sam/jpnn)
Tertinggi di DKI Jakarta, yakni Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News