Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB
PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam - JPNN.COM
PMK 49 Tahun 2023 antara lain mengatur biaya perjalanan dinas ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum, para ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, senang jika mendapat tugas keluar kantor karena akan mendapatkan uang perjalanan dinas.

Perjalanan dinas ASN terdiri 3 jenis, yakni perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas luar kota, dan perjalanan dinas luar negeri yang besarannya tergantung negara tujuan.

Bahkan, khusus pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II, akan mendapat uang representasi pejalanan dinas dalam negeri (dalam kota, luar kota).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya perjalanan dinas ASN, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK 49 ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.

Pasal 2 PMK 49 Tahun 2023 menyatakan: Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai:

a. batas tertinggi; atau

Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close