PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam
b. estimasi.
Uang Perjalanan Dinas ASN
Dalam lampiran PMK 49 diatur secara terpeinci Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang masing-masing provinsi besarannya berbeda.
Misal Aceh, perjalanan dinas luar kota Rp360.000, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp140.000.
Provinsi Banten perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Barat perjalanan dinas luar kota Rp430.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp170.000.
Provinsi DKI Jakarta, perjalanan dinas luar kota per hari Rp530.000, dalam kota lebih 8 jam Rp210.000.
Provinsi Jawa Tengah perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih 8 jam Rp150.000.
Provinsi Jawa Timur perjalanan dinas luar kota Rp410.000, dalam kota lebih 8 jam Rp160.000.