Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam

Jumat, 12 Mei 2023 – 09:03 WIB
PMK 49 Tahun 2023: Sebegini Uang Perjalanan Dinas ASN, Sopir PNS Jengkel jika Kurang 8 Jam - JPNN.COM
PMK 49 Tahun 2023 antara lain mengatur biaya perjalanan dinas ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. estimasi.

Uang Perjalanan Dinas ASN

Dalam lampiran PMK 49 diatur secara terpeinci Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang masing-masing provinsi besarannya berbeda.

Misal Aceh, perjalanan dinas luar kota Rp360.000, untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp140.000.

Provinsi Banten perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp150.000.

Provinsi Jawa Barat perjalanan dinas luar kota Rp430.000, dalam kota lebih dari 8 jam Rp170.000.

Provinsi DKI Jakarta, perjalanan dinas luar kota per hari Rp530.000, dalam kota lebih 8 jam Rp210.000.

Provinsi Jawa Tengah perjalanan dinas luar kota Rp370.000, dalam kota lebih 8 jam Rp150.000.

Provinsi Jawa Timur perjalanan dinas luar kota Rp410.000, dalam kota lebih 8 jam Rp160.000.

Berikut ini uang perjalanan dinas ASN berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023. Simak juga keluhan sopir PNS jika di dalam kota kurang 8 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News