Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Denpasar Lampaui Kewenangan

Tim Pengacara soal Kandasnya PK Amrozi Dkk

Minggu, 20 Juli 2008 – 08:35 WIB
PN Denpasar Lampaui Kewenangan - JPNN.COM
JAKARTA – Kandasnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati kasus bom Bali –Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas– berbuntut masalah. Tim Pengacara Muslim (TPM) menyebut Pengadilan Negeri Denpasar telah melampaui kewenangannya karena tidak mengirimkan memori PK Amrozi dkk ke Mahkamah Agung (MA).

’’Ada hal apa PN Denpasar tidak mengirimkan berkas (memori PK) itu? PN Denpasar sudah melampaui kewenangan yang dimiliki,” kata Fahmi Bachmid, anggota TPM.

Sesuai perundang-undangan, PN Denpasar memang berkewajiban menyampaikan permohonan PK terpidana ke MA, termasuk yang diajukan Amrozi dkk.

Penolakan MA untuk menyidangkan permohonan PK Amrozi dkk itu tercantum dalam surat MA No 257/PAN/VII/2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada ketua PN Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gde Wirya menjelaskan, dalam suratnya MA menyebutkan bahwa permohonan PK hanya boleh diajukan sekali.

Fahmi mengaku bingung dengan pengajuan memori PK Amrozi yang hanya dijawab dengan selembar surat. Yang lebih membingungkan, kliennya sebenarnya mengajukan PK, bukan meminta penjelasan atas permohonan PK yang diajukan.

Menurut dia, penolakan terhadap suatu permohonan harus dalam bentuk putusan. ”Kalau ditolak, siapa majelis hakimnya, paniteranya, kapan diputus?” ucap pengacara asal Surabaya itu. Padahal, PK sampai detik ini tidak pernah diperiksa. ”Apa hukum acara yang berkaitan dengan permohonan dan kewenangan MA sudah berubah?” katanya dengan penuh tanya.

TPM, lanjut dia, tidak akan tinggal diam dengan gagalnya pengajuan PK tersebut. Setelah menerima surat MA itu, pihaknya akan melapor ke Komisi III (Bidang Hukum) DPR, MA, dan Komisi Yudisial. ”Ini bukan soal takut mati. Tapi, proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya tanpa melanggar asas-asasnya,” tegas Fahmi.

JAKARTA – Kandasnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati kasus bom Bali –Amrozi, Imam Samudra, dan Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close