PN Denpasar Lampaui Kewenangan
Tim Pengacara soal Kandasnya PK Amrozi DkkMinggu, 20 Juli 2008 – 08:35 WIB
’’Ada hal apa PN Denpasar tidak mengirimkan berkas (memori PK) itu? PN Denpasar sudah melampaui kewenangan yang dimiliki,” kata Fahmi Bachmid, anggota TPM.
Penolakan MA untuk menyidangkan permohonan PK Amrozi dkk itu tercantum dalam surat MA No 257/PAN/VII/2008 tertanggal 7 Juli 2008 yang ditujukan kepada ketua PN Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Gde Wirya menjelaskan, dalam suratnya MA menyebutkan bahwa permohonan PK hanya boleh diajukan sekali.
Fahmi mengaku bingung dengan pengajuan memori PK Amrozi yang hanya dijawab dengan selembar surat. Yang lebih membingungkan, kliennya sebenarnya mengajukan PK, bukan meminta penjelasan atas permohonan PK yang diajukan.
Menurut dia, penolakan terhadap suatu permohonan harus dalam bentuk putusan. ”Kalau ditolak, siapa majelis hakimnya, paniteranya, kapan diputus?” ucap pengacara asal Surabaya itu. Padahal, PK sampai detik ini tidak pernah diperiksa. ”Apa hukum acara yang berkaitan dengan permohonan dan kewenangan MA sudah berubah?” katanya dengan penuh tanya.
TPM, lanjut dia, tidak akan tinggal diam dengan gagalnya pengajuan PK tersebut. Setelah menerima surat MA itu, pihaknya akan melapor ke Komisi III (Bidang Hukum) DPR, MA, dan Komisi Yudisial. ”Ini bukan soal takut mati. Tapi, proses hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya tanpa melanggar asas-asasnya,” tegas Fahmi.