Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Denpasar Lampaui Kewenangan

Tim Pengacara soal Kandasnya PK Amrozi Dkk

Minggu, 20 Juli 2008 – 08:35 WIB
PN Denpasar Lampaui Kewenangan - JPNN.COM
Hukuman Mati Disoal

Secara terpisah, aktivis LBH Masyarakat Taufik Basari mengatakan, gencarnya penuntasan eksekusi mati oleh kejaksaan jelas memiliki tendensi tertentu. Dia menilai, ada indikasi kejaksaan sedang menjalankan ’’pesanan’’ pemerintahan SBY yang memang segera tutup buku tahun depan.

Seperti diberitakan, selama Juli ini kejaksaan telah mengeksekusi tiga empat terpidana mati. Mereka adalah Ahmad Suradji (Medan), Sumiarsih dan Sugeng (Surabaya), serta Tb Maulana Yusuf alias Usep (Tangerang). Akhir bulan lalu, dua terpidana mati asal Nigeria, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, juga mengakhiri hidup di hadapan regu tembak.

Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menyayangkan gencarnya eksekusi terhadap terpidana mati tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan konsistensi dengan KUHP yang sejatinya menghindari hukuman mati. ”Seharusnya ada upaya untuk lebih mendukung moratorium atau penundaan hukuman mati daripada kejar target eksekusi. Menurut saya, itu akan memancing respons negatif dari rakyat,” tegas Tobas.

Aktivis yang konsisten mendampingi korban lumpur Lapindo itu menyoroti proses eksekusi Sumiarsih-Sugeng yang dinilai menampilkan wajah kejam pemerintah. Itu karena dua terpidana mati tersebut harus menanggung multiple punishment, yakni hukuman 20 tahun sekaligus hukuman mati. ”Harus ada review lagi tentang efektivitas hukuman mati. Menurut saya, efek jera akan muncul bukan karena beratnya hukuman, tapi konsistensi pemerintah dalam menegakkan keadilan,” ujarnya.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung B.D. Nainggolan membantah bahwa eksekusi mati terkait kepentingan tertentu. Menurut dia, eksekusi mati dilaksanakan karena semua upaya hukum yang dimiliki seorang terpidana sudah ditempuh. ”Karena sudah menjadi keputusan hukum tetap, harus dilaksanakan jaksa (sebagai eksekutor),” katanya. (fal/naz/zul/agm)

JAKARTA – Kandasnya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana mati kasus bom Bali –Amrozi, Imam Samudra, dan Ali

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close