AJI Jakarta mengecam keras pernyataan yang amat merendahkan profesi jurnalis tersebut. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(lev/JPNN)
JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengklarifikasi tindakan pelecehan profesi wartawan