PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor TrisaktiKamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB
Menurut Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim, hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab gagalnya proses eksekusi.
“Ini aneh, ada apa dengan PN Jakarta Barat, padahal mereka menyatakan tidak ada eksekusi kepada kami, tetapi surat eksekusi tanggal 29 Februari muncul kepada Thoby,” ungkap Utomo di Jakarta, Kamis (1/3).
JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dinilai melecehkan hukum, karena mengirimkan surat eksekusi hanya kepada pihak Thoby selaku pihak Rektorat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB - Humaniora
Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:16 WIB - Hukum
Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:53 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Perpanjangan Waktu?
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:18 WIB - Humaniora
3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
Rabu, 08 Mei 2024 – 20:35 WIB - Riau
Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:25 WIB - Kriminal
Dicekoki Miras, Siswi SMP Mabuk, Lalu Digilir 3 Pria Selama Empat Hari
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:45 WIB - Hukum
Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:41 WIB