PN Jakbar Dinilai Lecehkan Hukum
Kirim Surat Ekeskusi ke Rektor TrisaktiKamis, 01 Maret 2012 – 19:14 WIB
“Kami sudah tanya kepada PN Jakbar dan mereka menyatakan tidak ada eksekusi, eh surat eksekusi muncul di pihak Thoby,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihak Yayasan akan mengadukan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto SH kepada Komisi Yudisial dan akan berkirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Apalagi, lanjut Utomo, pihak Rektorat dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menyatakan dengan kegagalan eksekusi itu, maka Trisakti dideklarasikan menjadi negeri. “Soal PTN itu guyonan Thoby, karena UU pendidikan tidak memungkinkan itu. Kami tetap mengimbau agar jangan termakan provokasi Thoby,” imbuhnya.