Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs

Selasa, 29 Oktober 2024 – 19:25 WIB
PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs - JPNN.COM
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dahlan. Foto: YouTube PN Jakbar

"Bahwa mengenai logo, papan plang serta atribut baju yang dikenakan oleh sekelompok orang di lapangan termasuk penggembokan sejumlah objek barang tersita bukan merupakan kewenangan atau perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Sita Jaminan, sehingga secara hukum menjadi tanggung jawab yang melakukan penggembokan," demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduga diduduki oleh kelompok yang dipimpin Hercules Rosario de Marshal pada Jumat, 13 September 2024.

Kasus dugaan pendudukan lahan itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), setelah pemilik perusahaan membuat laporan polisi.

Masalah itu berawal saat tanah yang berada di sebelah SPBE tersebut masuk dalam gugatan perdata pada perkara Nomor: 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt.

Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisy menjelaskan bahwa lokasi SPBE itu merupakah Tanah Hak Milik (Shm) No. 8031/Kalideres, Seluas 4.114 M2 Dan Tanah Hak Milik (Shm) No. 8032/Kalideres, seluas 4.111 M2.

"Itu diperoleh secara sah melalui proses jual beli yang dilaksanakan di PPAT dan BPN Jakarta Barat, bukan dan tidak berasal dari GIRIK C No, 1738: No. 1739; No. 1740; maupun Girik C No. 1741," kata Hafis saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (8/10) lalu.

Dia menjelaskan bahwa gugatan dalam perkara Nomor. 423/pdt.g/2024/pn.jkt.brt yang memasukan PT. Prima Energy Persada adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Hafis juga menegaskan bahwa pelaksanaan sita jaminan oleh PN. Jakarta Barat pada tanggal 13 September 2024, bukan kegiatan eksekusi.(mcr8/jpnn)

Kepala PN Jakbar Dahlan merespons soal sebuah SPBE milik PT. Prima Energy Persada di Kalideres, Jakarta Barat diduga diduduki kelompok Hercules Cs.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA