PN Jaksel Tolak Gugatan Munarman
Rabu, 15 Juli 2009 – 22:18 WIB
JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman, dalam sidang putusan melawan Tempo, dikalahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencemaran nama baik yang diajukannya tak dikabulkan oleh majelis yang diketuai Syahrial Sidiq.“Majelis memutuskan menolak gugatan penggugat (Munarman) untuk seluruhnya,” kata Syahrial di PN Jaksel, Rabu (15/7)
Majelis berpendapat, apa yang dilakukan Tempo sudah sesuai UU Pers. Dalam pertimbangannya, majelis mangganggap klarifikasi dan penyampaian hak jawab oleh Munarman atas pemberitaan Tempo yang menulis bahwa Munarman mencekik anggota AKKBB sudah terjawab, namun pihak Munarman tak sependapat, pengacara asal Palembang itu berpendapat bahwa dia bukan mencekik melainkan ingin memisah anak buahnya yang berseteru dengan AKKBB pada peristiwa Monas 1 Juni 2008 lalu.
“Majelis hakim berpendapat bahwa penyampaian hak jawab dan klarifikasi yang dilakukan oleh tergugat sudah sesuai prosedurnya dengan undang-undang Pers,” tukas hakim.Atas putusan itu, Munarman langsung menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding dalam tiga hari ini, kami merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan,” kata koordinator tim pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam kepada JPNN, Rabu malam.
Menurut dia, alasan banding karena putusan itu bisa menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum. “Ini presedent buruk bagi penegakan hukum terhadap kesewenang-wenangan orang yang menjadikan pers guna melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.”Untuk itu, kata dia, tiga hari lagi pihaknya akan mengajukan banding. “Dengan putusan ini menunjukkan tidak ada satupun mekanisme dan kelembagaan yang bisa mengontrol pers. Padahal pers diklaim sebagai pilar demokrasi, bagaimana mungkin dalam sistem demokrasi yang katanya sistem yang terbaik dari yang terburuk, ada pilar demokrasi yang out of control, out of responsibility, there is no check and balance, ini adalah penipuan terbesar dalam sistem demokrasi,” cetus menantu Anton Medan itu.