PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim yang menyidangkan tuntutan Praperadilan tersangka pemeras perusahaan telekomunikasi itu menolak keinginan yang diajukan Denny AK. Sehingga penangkapan terhadap Denny yang dilakukan aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dinilai sudah tepat. Hakim tunggal Suwanto SH MH, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Karenanya permohonan gugatan perkara praperadilan No.13/Pid.Prap/2012 ditolak. "Majelis menyatakan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto SH.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan berkas perkara berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Awalnya, penyidik kepolisian mengupayakan pelimpahan tahap pertama berkas pemeriksaan Denny AK pada pekan kemarin.
"Penyidik masih mengumpulkan materi berkas pemeriksaan Denny AK, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Nama Kabinet Prabowo Subianto, Serbaironi Nasib Ipda Rudy Soik | Reaction JPNN
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Addin Jauharudin: GP Ansor Siapkan Asta Bisa untuk Menopang Asta Cita Prabowo-Gibran
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:44 WIB - Istana
Menpora Sebut Dunia Olahraga Nasional Mengalami Kemajuan di Pemerintahan Jokowi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:40 WIB - Humaniora
Sambut Pelantikan Presiden, Sekjen MPR Buka Pameran Perpustakaan & Museum
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:15 WIB - Humaniora
Menjelang Pelantikan Presiden, Sanggam Berharap Prabowo Lebih Gencar Tangani Pariwisata
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 20:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Denmark Open 2024: Retired, Gregoria Mariska Tunjung Gagal ke Final
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 17:35 WIB - Liga Indonesia
Komentar Bojan Hodak Soal Persib Tak Terkalahkan sejak Pekan Pertama Liga 1 2024/25
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:17 WIB - Moto GP
Lihat! Kecelakaan pada Sprint MotoGP Australia Terjadi di Tikungan Paling Menakutkan di Dunia
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:43 WIB - Olahraga
Incar Poin Maksimal, Malut United Minta Pemain Kerja Keras Lawan Arema FC
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:33 WIB - Moto GP
MotoGP Australia 2024, Marc Marquez Akan Fokus di Start Pada Balapan Utama Besok
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 19:14 WIB