PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di Plaza Indonesia. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax, juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya. (fuz/jpnn)