Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK

Selasa, 29 Mei 2012 – 17:04 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK - JPNN.COM
Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk menguatkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Denny AK. Selain itu juga menyelidiki pengaduan Telkomsel dan XL Axiata terkait dugaan laporan palsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu operator telekomunikasi di Plaza Indonesia. Mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Beberapa kasus yang dimainkan LSM ini seperti kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche, kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel, kasus Sitra Wimax,  juga tuduhan penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Terakhir juga melakukan somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry dan meminta Direktur Utama operator tersebut menemuinya. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Niat Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Deny AK untuk memperkarakan penangkapannya oleh aparat Polda Metro Jaya terhenti di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA