PN Jaksel Tunda Praperadilan Pengusaha Gula
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (17/9).
Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Dengan begitu, pada Senin (24/9) pekan depan, pihak termohon diwajibkan hadir.
"Setelah hadir, bisa terjadi hari itu juga jawaban atau Selasa," kata Kartim.
Setelah itu, Kartim menjadwalkan pada Rabu (26/9) untuk agenda pembuktian dengan mengajukan saksi atau ahli dari pemohon. Selanjutnya, pada keesokan harinya saksi atau ahli dari termohon.
"Jumat kesimpulan dan Senin putusan. Itu jadwal persidangan yang hakim berikan, jadi saudara supaya mencatat itu,” kata dia.
Jadwal tersebut menurut Kartim, guna mengefektifkan waktu persidangan. Hakim meminta semua pihak menghargai jadwal yang sudah diberikan. "Jadi, tanpa dipanggil lagi saudara hadir di persidangan,” jelasnya.
Sementara, pihak penasihat hukum Gunawan Jusuf sebagai pemohon tidak mau memberikan komentar atas proses sidang praperadilan yang ditunda. “Tidak ada komentar dulu, belum ada sidang,” kata pengacara Gunawan Jusuf itu.
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.