Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Karawang Ancam Jebloskan Terdakwa Kusumayati ke Tahanan

Senin, 12 Agustus 2024 – 02:02 WIB
PN Karawang Ancam Jebloskan Terdakwa Kusumayati ke Tahanan - JPNN.COM
Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024). Foto: dok sumber

Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).

"Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka," ucap Albert.

Ia juga memastikan, jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pihak pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.

"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegasnya.

Sementara itu, aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah juga menanggapi terkait ramainya kasus anak gugat ibu kandung yang berjalan saat ini, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan kasus tersebut.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media pada Sabtu (10/8)

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

Terdakwa kasus anak gugat ibu kandung di Karawang atas nama Kusumayati belum juga ditahan, pengadilan pun meminta masyarakat untuk bersabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA