PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan
jpnn.com, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Permohonan yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang itu, dimenangkan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Selain terhadap PT KCIC, dalam permohonan keberatan ganti rugi lahan megaproyek itu, turut juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak.
Kelima perusahaan yang menjadi pemohon adalah PT Gajah Tunggal, PT Karawang Cipta Persada, PT Perusahaan Industri Ceres, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dan PT Pertiwi Lestari.
Kuasa hukum PT KCIC Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim terkait dengan perkara permohonan keberatan atas nilai ganti rugi pembebasan lahan yang akan dijadikan jalur rel kereta cepat tersebut.
"Dengan adanya putusan Pengadilan Karawang menolak seluruh permohonan, proses pembangunan oleh KCIC dapat dipercepat, " ujar Suhendra saat dihubungi, Rabu (27/6).
Dia menjelaskan, payung hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Suhendra, kepentingan umum harus diutamakan dengan alasan proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional.
Lebih lanjut kata dia, nilai ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Karawang atas penilaian yang dilakukan dan dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi ditolak oleh majelis kakim karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya," ucap Suhendra.