Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan

Rabu, 27 Juni 2018 – 23:42 WIB
PN Karawang Menangkan KCIC dalam Perkara Pembebasan Lahan - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kuasa hukum lainnya Rheren Situmorang menilai, ada pertimbangan keadilan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus keenam perkara permohonan tersebut.

"Di mana dalam pertimbangannya banyak pihak yang terkena ganti rugi, tetapi kenapa hanya lima perusahaan yang mengajukan sementara lainnya menerima. Sedangkan proyek ini adalah untuk kepentingan umum" tutur Rheren.

Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada Selasa (26/5).

Sementara itu, kuasa hukum salah satu pemohon dari PT Industri Ceres dan PT Batuah Bauntung Karawang Primaland Sehat Damanik menyatakan putusan pengadilan jauh dari rasa adil. "Sudah pasti kasasi karena jauh dari rasa adil," tegas Damanik. (tan/jpnn)

Pengadilan Negeri Karawang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close