PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selasa, 30 Juli 2024 – 07:29 WIB
“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” katanya.
Maka dari itu, dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.
“Serahkan kasus ini di Kasasi. Artinya hakim di Mahkamah Agung yang akan berwenang,” tandas Alex. (mcr23/jpnn)