PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Kamis, 08 April 2010 – 13:14 WIB
Sementara, di antara enam saksi yang direncanakan akan bersaksi hari ini, dua di antaranya sudah sempat datang. Mereka adalah Miranda Swaray Goeltom, serta Hamka Yamdhu yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka pun langsung diberitahu untuk hadir dalam persidangan Selasa nanti, tanpa harus diundang lagi.
"Jadi, saksi yang hadir hari ini, tanpa undangan lagi diharapkan hadir dalam persidangan berikutnya," jelas Tjokorda pula.