PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Juni 2012. Kesalahan tersebut karena seluruh syarat kewarganegaraan tak satu pun dipenuhi Djoko. Meski begitu, secara resmi PNG belum pernah menerima permintaan ekstradisi Djoko Tjandra dari pemerintah Indonesia. Permintaan diakui setelah tim terpadu mendatangi PNG pada pekan lalu. "Permintaan ekstradisi sebelumnya ternyata belum dipandang permintaan resmi dari kita," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (17/12).
Pemerintah PNG, lanjut Darmono, beralasan permintaan sebelumnya tak lengkap sebab menurut mereka tak dilengkapi alasan kenapa Djoko Tjandra harus diekstradisi. Kondisi ini, lanjut Darmono, tak lepas dari tak efektifnya pemerintahan PNG, yang kala itu dipimpin Perdana Menteri Michael Somare.
Dari penelusuran pihak PNG, diketahui syarat permohonan kewarganegaraan yang tak dipenuhi adalah keharusan menguasai salah satu bahasa asli PNG yang terdiri dari 800 suku bangsa. Berkelakuan baik, disetujui salah satu kelompok masyarakat dan pemerintah PNG. "Pemerintah PNG akui ada pelanggaran prosedur," jelas Darmono.
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
BERITA LAINNYA
- Hukum
Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
Jumat, 01 November 2024 – 19:42 WIB - Hukum
Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
Jumat, 01 November 2024 – 19:25 WIB - Hukum
Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
Jumat, 01 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
Jumat, 01 November 2024 – 18:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Moto GP
Practice MotoGP Malaysia: Martin Jatuh, Marquez Nyaris Masuk Neraka
Jumat, 01 November 2024 – 15:26 WIB - Pilkada
Prabowo Janji Tak Intervensi Pilkada, Ronny: Kader PDIP Jangan Ragu Sikat Aparat Nakal
Jumat, 01 November 2024 – 15:45 WIB - Jatim Terkini
Lagi, Pengemudi Mobil Diduga Mabuk Kecelakaan di Depan Taman Apasari Surabaya
Jumat, 01 November 2024 – 14:04 WIB - Gadget
Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 17:15 WIB