PNG Akui Salah Beri Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Senin, 17 Desember 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Juni 2012. Kesalahan tersebut karena seluruh syarat kewarganegaraan tak satu pun dipenuhi Djoko. Meski begitu, secara resmi PNG belum pernah menerima permintaan ekstradisi Djoko Tjandra dari pemerintah Indonesia. Permintaan diakui setelah tim terpadu mendatangi PNG pada pekan lalu. "Permintaan ekstradisi sebelumnya ternyata belum dipandang permintaan resmi dari kita," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (17/12).
Pemerintah PNG, lanjut Darmono, beralasan permintaan sebelumnya tak lengkap sebab menurut mereka tak dilengkapi alasan kenapa Djoko Tjandra harus diekstradisi. Kondisi ini, lanjut Darmono, tak lepas dari tak efektifnya pemerintahan PNG, yang kala itu dipimpin Perdana Menteri Michael Somare.
Dari penelusuran pihak PNG, diketahui syarat permohonan kewarganegaraan yang tak dipenuhi adalah keharusan menguasai salah satu bahasa asli PNG yang terdiri dari 800 suku bangsa. Berkelakuan baik, disetujui salah satu kelompok masyarakat dan pemerintah PNG. "Pemerintah PNG akui ada pelanggaran prosedur," jelas Darmono.
JAKARTA - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengakui telah salah memberikan kewarganegaraan pada buron korupsi kasus hak tagih utang (cessie) Bank Bali,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB