PNG Tinjau Status Djoko Tjandra
Sabtu, 03 November 2012 – 08:53 WIB
Djoko mendapatkan status tersebut karena dia dianggap tidak memiliki kasus hukum di Indonesia. Salah seorang advokatnya mengatakan kepada pemerintah PNG bahwa kasus Djoko di Indonesia hanyalah perkara perdata. Selain itu, dia menjadi warga negara PNG karena investasi yang besar di negara tersebut.
Seperti diketahui, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009, Djoko kabur ke PNG . Dia menyewa pesawat carteran dari bandara Halim Perdanakusuma. Diduga kuat ada oknum di dalam MA yang membocorkan putusan tersebut. (aga)