Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNM Ajak Pelaku Usaha Mikro Urus Dokumen Legalitas

Rabu, 17 Januari 2024 – 18:24 WIB
PNM Ajak Pelaku Usaha Mikro Urus Dokumen Legalitas - JPNN.COM
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi. Foto: dok PNM

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengajak pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Arief menilai dengan dokumen yang lengkap, usaha dapat terlindungi dan sah di mata hukum serta lebih mudah jika ingin mengajukan pinjaman modal yang lebih besar ke perbankan.

“Jangan berhenti dengan kepemilikan NIB saja, masih banyak dokumen pendukung usaha lainnya yang perlu diurus. Supaya nasabah-nasabah di level ultra mikro bisa segera naik menjadi mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih masif,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/1).

Arief menjelaskan dokumen pendukung usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin BPOM bagi produk usaha makanan dan masih banyak lagi jika skala usaha semakin besar.

“Ini yang selalu kami dorong mulai dari pemahaman dokumen legalitas usaha hingga bagaimana proses pengurusannya. Ke depannya kami berharap ibu-ibu nasabah makin mandiri, skala usaha meningkat dan kesejahteraan keluarga tercapai,” tambahnya.

Arief menegaskan PNM terus memberikan literasi kepada nasabah sebagai modal intelektual selain modal finansial dan sosial.

"PNM percaya kesinambungan antara pembiayaan dan pemberdayaan bisa membantu ultra mikro naik kelas dan menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya," pungkas Arief.

Sepert diketahui, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sukses memfasilitasi pembukaan 1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nasabah binaannya selama 2023.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengajak pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close