Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNPM Tidak Lagi Kewenangan Kemendagri

Kamis, 10 Maret 2016 – 18:56 WIB
PNPM Tidak Lagi Kewenangan Kemendagri - JPNN.COM
Dirjen Pemdes Kemendagri Nata Irawan. Foto: Humas Kemendagri

Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

“Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.

Sesuai peraturan perUndang-Undangan, kata Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.

“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” pungkas Nata. (adv/sam/jpnn)

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Kemendagri menyerahkan tugas dan fungsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA