PNRI Akui Rp150 Miliar Uang Sandipala Belum Dibayar
Rabu, 03 April 2013 – 15:13 WIB
KSO PNRI juga sudah menyampaikan kepada kedua direktur yang juga sama-sama pemilik saham PT Sandipala Arthaputra itu, bahwa uang termin ini akan disetorkan oleh KSO PNRI segera setelah adanya penyelesaian atau putusan hukum yang mengikat kedua pihak, sehingga tidak merugikan pihak manapun termasuk KSO PNRI.
"Kami tidak mau bayar karena tidak ada jaminan ke siapa termin mau dibayar, BCA atau AG, karena kalau ada gugatan hukum dari masing-masing merekan, maka KSO akan terbawa-bawa," tegas Jimmy.(Fat/jpnn)