PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU
Jadi Tersangka Langsung Ditahanjpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya membeber perkembangan upaya pengungkapan kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam, Niwen Khaeriyah binti Imam Muhtadin. Kini, Niwen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 28 Agustus kita lakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (29/8).
Ronny merincikan, Niwen yang lahir di Belakang Padang, 3 September 1976, disangka terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap Polri. PNS Kota Batam yang tinggal di kompleks Puri Legenda Blok B9 Nomor 15, RT 001/RW 007, Baloi Permai, Batam itu dicurigai memiliki rekening yang tak wajar.
“Tersangka dengan alasan memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam. Informasi awalnya diberikan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga, red) kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan tersangka,” ujar Ronny.
Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus itu? “Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat,” ujar Ronny.
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius mengatakan, penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus itu. Menurutnya, tim dari Mabes juga sudah turun ke Batam.
“Itu lagi berjalan. Sudah mulai ada penyitaan dan tersangkanya,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan PPATK ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.