Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Berkasus Diberhentikan Sementara

Minggu, 09 November 2014 – 01:12 WIB
PNS Berkasus Diberhentikan Sementara - JPNN.COM

jpnn.com - BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor.

Selain sanksi pidana, terhadap mereka juga ada sanksi kepegawaian yang akan dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai PP 53/2010, pada pasal 7 disebutkan, tingkat hukuman disiplin terdiri dari : hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.  

Sanksi kepada mereka tengah berproses. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulungan Indriyati..

"Memang ada pegawai kita yang terkena kasus, tapi masih dalam proses dan belum ditentukan apakah mereka nanti akan diberhentikan atau seperti apa," kata Indriyati.

PNS yang terjerat kasus pidana, hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Sembari menunggu hasil dari putusan yang akan ditetapkan nantinya.

BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News