Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Berkasus Diberhentikan Sementara

Minggu, 09 November 2014 – 01:12 WIB
PNS Berkasus Diberhentikan Sementara - JPNN.COM

PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.  

Sementara di pasal 88 disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila : diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
         
Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.(*/iwk/ndy)

 

BULUNGAN - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terjerat kasus pidana, baik yang ditangani pihak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News