PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat
Pemerintah Siapkan Aturan Baru tentang Disiplin Aparatur Sipil NegaraKamis, 16 Juli 2015 – 16:16 WIB
"Harus diingat oleh seluruh ASN, jumlah bolos ini bukan dihitung berturut-turut, tapi diakumulasi dalam setahun. Sebelum PP 53/2010, hitungannya berturut-turut, namun setelah PP 53 keluar dan PP baru digodok, penghitungannya berdasarkan akumulasi," beber Bambang.(esy/jpnn)