PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat
Kamis, 31 Maret 2011 – 23:27 WIB
"Dengan PP 53 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya berat loh," kata Budi di Jakarta, Kamis (31/3)
Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP 53 yang harus diketahui seluruh PNS. Yaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.
JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Berkelanjutan
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:57 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:22 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 1 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:11 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB