PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Hanya perhitungan gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Mengenai besarannya, masih menunggu keputusan Kemenkeu.
"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ucapnya.
Tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.
Aparatur yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: