Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2013 – 17:15 WIB
PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta - JPNN.COM

jpnn.com - NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejatinya tak bisa menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian THR bagi abdi negara dilarang. Namun fakta berbicara lain. Saat ini masih ada saja pemberian sejumlah uang kepada honorer maupun pegawai di instansi-instansi pemerintah.

Meski tidak disebutkan sebagai THR, pemberian sejumlah uang tersebut diserahkan pada hari-hari menjelang lebaran. Besarannya pun bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta per orang.

“Kalau tahun ini kami dapat Rp 700 ribu. Nggak tahu kalau dibidang lain. Honor sama pegawai biasanya beda THR-nya,” sebut salah seorang honorer di salah satu instansi ini.

Pengakuan serupa juga datang dari sumber media ini yang bekerja di salah satu instansi lainnya. Dia secara gamblang mengatakan THR yang mereka tahun ini kurang lebih Rp 2 juta. “Tahun ini lumayan besar, sekitar Rp 2 juta,” sebut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan Syafaruddin mengatakan, dirinya tidak tahu menahu persoalan pemberian THR yang dibijaki instansi-instansi tertentu. Secara ketentuan kata dia,  pemberian THR bagi PNS dilarang.

“Kan sudah ada TPP. Kalau THR tidak ada aturan yang membolehkan,” singkatnya ketika dikonfirmasi Radar Nunukan (Grup JPNN) kemarin.

Lalu bagaimana jika masing-masing pimpinan instansi mengeluarkan kebijakan? “Kalau itu saya no comment. Kebetulan bukan bidang saya. Tapi sekali lagi, tak ada aturan yang membolehkan pemberian THR kepada PNS,” tegas Syafaruddin mengulangi.

Berbeda dengan abdi negara atau pegawai yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan, karyawan yang bekerja di perusahaan swasta justru diberi perlakuan spesial. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan justru telah menyurati seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada karyawan mereka paling lambat H-10 lebaran.

NUNUKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejatinya tak bisa menerima tunjangan hari raya (THR). Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close