PNS Dapat Duit Hari Raya Hingga Rp2 Juta
Besarannya pun sudah ditentukan. Yakni satu bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan di perusahaan tersebut, serta pemberian THR secara proporsional bagi karyawan yang dedikasinya dibawah 12 bulan.
“Ketentuan soal pemberian THR sudah diatur dalam peraturan Menaker (Menteri Tenaga Kerja). Kalau yang sudah bekerja 12 bulan, wajib diberi THR sebesar satu bulan upah. Kalau yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” kata Franstoni.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinsosnakertrans Nunukan ini mengatakan, perusahaan-perusahaan juga dituntut untuk tidak memperlambat, menahan apalagi tidak memberikan THR kepada karyawan mereka. Sebab, sanksi bisa saja diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR ini. (dra)