PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari
Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 JutaSelasa, 08 September 2009 – 05:15 WIB
Untuk 35 anggota DPRD Pasbar periode 2009-2014, Lebaran tahun ini dipastikan tidak menerima THR. Tidak ada ketentuan yang membolehkan anggota DPRD menerima THR, sebagaimana para pekerja baik PNS maupun swasta. Larangan memberikan THR bagi anggota DPRD juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanahdatar, Adrion Nurdal mengatakan, THR untuk PNS pencairannya diserahkan kepada kepala SKPD masing- masing. Rata-rata mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta. Untuk golongan 1 dan II, THR yang diberikan sebesar Rp850 ribu sedangkan golongan III Rp 1 juta dan dipotong pajak sebesar 15 persen menjadi Rp 850 ribu.