PNS Dibolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas
Kebijakan Walikota Padang DikecamJumat, 03 Agustus 2012 – 10:25 WIB
LBH Padang meminta Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko segera mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing pejabat dan PNS di lingkungan kabupaten/kota di Sumbar untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi. Pemprov, Pemkab/Pemko sedapatnya mengambil tindakan mengandangkan mobil dinas pada saat mudik agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik atau kepentingan pribadi.
LBH juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi.
LBH mengimbau seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov maupun kabupaten/kota dengan kesadaran untuk tidak menggunakan mobil dinas pada saat mudik atau kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Wako Padang Fauzi Bahar mengizinkan kendaraan dinas boleh dipergunakan PNS selama Lebaran sebagai bentuk kompensasi bagi jajarannya karena tidak mendapatkan THR. Dengan catatan, kendaraan dinas tersebut dijaga baik-baik dan tidak boleh rusak. Hanya saja, kebijakan ini tidak adil bagi PNS golongan rendah karena yang memiliki mobnas adalah kalangan pejabat. (bis)