PNS Dilarang Diskusi Soal Pilgub
Senin, 30 Januari 2012 – 09:50 WIB
Larangan PNS terlibat, mendukung calon kepala daerah sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Pada pasal 4 ayat 14 dikatakan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara ayat 15 berbunyi, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah ; b.Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c.Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jika melanggar aturan tersebut, PNS akan dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin sendiri terdiri dari ringan, sedang dan berat. Mulai dari teguran hingga pemecatan tidak hormat.(hen)