PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, harus diberhentikan dari jabatan sipilnya. Namun, statusnya sebagai pegawai negara tidak akan hilang dan dapat diangkat kembali sepanjang ada formasi. "PNS tidak boleh rangkap jabatan. Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).
Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri. Ketiganya berkedudukan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jateng Terkini
Soal Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Polisi Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB