PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan tentang revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sampai saat ini katanya, sudah banyak masukan dari berbagai pihak, baik (dari) pemerintah, akademisi, maupun pihak berkompeten lainnya.
"Ini kita akan buat UU baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang lama sudah tidak relevan lagi, makanya dibuat UU baru. Nama pastinya apa, sedang dibahas. Bisa UU ASN, atau tetap (UU) Pokok-pokok Kepegawaian, atau apa namanya. Yang penting, prinsipnya ada perubahan manajemen kepegawaian yang lebih profesional," terangnya. (esy/jpnn)