PNS Dilarang Unjuk Rasa
Rabu, 26 September 2012 – 09:59 WIB
Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim ahab menambahkan, surat edaran Sekkot tersebut juga menyangkut soal netralitas PNS. Terkait adanya salah satu lurah yang dilaporkan oleh salah satu kandidat pasangan cagub cawagub, Pemkot Kata Kasim sudah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada lurah yang bersangkutan.
"Lurahnya sudah kita berikan sanksi teguran tertulis karena membuat surat edaran yang meminta RT/RW untuk mengerahkan warganya menghadiri acara pendaftaran pasangan calon gubernur tertentu," tandas Kasim Wahab. (kas/pap)