PNS Diminta Tidak Tambah Cuti Lebaran!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh aparatur negara agar tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS bisa memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran.
Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, dia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Asman.
Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.