Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh

Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh - JPNN.COM
KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS) indisipliner di lingkup Pemkab Kuningan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Ade Priatna, membeberkan, dari 15 PNS indisipliner tersebut, 90 persen kasusnya berupa perselingkuhan.

“Triwulan tahun 2013 kita tangani 15 kasus indisipliner PNS. Sebanyak 90 persen kasusnya adalah perselingkuhan. Sedangkan kasus PNS izin bercerai sudah 22 orang,” sebut Ade, Senin (7/8) di kantornya.

Dijelaskan, kasus indisipliner PNS cenderung menurun. Tahun 2011 kasus indisipliner PNS mencapai 49 kasus.

KUNINGAN - Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil (PNS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close