PNS Diwacanakan Jadi Petugas TPS di Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, menilai pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dapat meningkatkan kualitas pemilihan.
Pasalnya, hasil evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada beberapa waktu lalu, memerlihatkan aspek independensi petugas dan kesalahan penulisan dalam rekapitulasi suara, banyak terjadi di tingkat TPS, PPS dan PPK. Diduga akibat kemampuan standar administrasi kurang dimiliki petugas.
"Selain itu, kenekatan petugas berlaku memihak parpol atau calon tertentu, juga terjadi di antaranya karena honor terlalu kecil yang diterima dari negara. Sehingga ketika ada iming-iming dari lain pihak yang lebih menggiurkan, mereka menjadi terlena," katanya, Minggu (25/1).
Masalah lain, dalam proses rekapitulasi suara, mayoritas petugas pemungutan dan penghitungan suara juga jarang mengalami perubahan sejak tahun 1999.
"Karena itu pelibatan PNS saya kira perlu. Karena setiap PNS dapat dipastikan memunyai kemampuan standar dalam menghitung, menjumlah dan menuliskan kembali angka-angka serta memberi keterangan dari angka tersebut, baik secara romawi maupun narasi," katanya.
Pelibatan PNS kata Masykurudin, membuat independensi petugas pemungutan dan penghitungan relatif bisa dikontrol. Tuntutan berlaku mandiri menjadi lebih dalam dan panjang. Karena bila terdapat pegawai yang masih melanggar, ketentuan sanksinya tidak hanya terkait dirinya sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga melanggar sebagai pegawai negara.
"Selama ini petugas TPS mengeluh honor kecil dengan pekerjaan yang berat. Maka menjadikan PNS sebagai penggantinya bisa menjadi solusi. Sebagai pegawai yang hidupnya sudah dibiayai negara, menjadi petugas TPS pada akhirnya dapat dimasukkan menjadi bagian dari tugas negara yang diemban. Jadi honor berapapun tidak mempengaruhi kualitas dan kemandirian penyelenggaraan," katanya.
Masykurudin menilai pelibatan PNS menjadi petugas TPS, PPS dan PPK menjadi jalan keluar terhadap bimbingan teknis yang selama ini berjalan formal dan tidak maksimal. Bimbingan teknis yang dilakukan KPU terhadap petugas TPS seringkali berjalan apa adanya dan tidak diikuti oleh seluruh petugas TPS.
"Jadi PNS dapat menjadi pintu keluar dari hambatan ini karena punya waktu banyak untuk memelajari modul bimtek KPPS dan mencari informasi tambahan dengan lebih cepat dan maksimal," katanya. (gir/jpnn)