PNS Hamil Dapat Fasilitas Persalinan Gratis
Senin, 30 Mei 2011 – 23:39 WIB
"PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi saja," pungkasnya. (esy/jpnn)