PNS Jangan Nekat Nambah Libur, Ada Sanksi Tegas Lho
jpnn.com - SINTANG – Seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Sintang diminta tak menambah libur Natal.
Semua abdi negara di lingkup Pemkab Sintang harus bekerja pada 27 Desember nanti.
“Kalau absen tanpa alasan jelas akan ditindak,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Sintang, Kurniawan, Rabu (21/12).
‪Menurutnya, libur Natal sesuai ketentuan yakni hanya 26 Desember.
Setelah itu, semua PNS harus kembali bekerja.
Sebab, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/Skb/Men/2015, Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, cuti bersama dan libur hanya pada Senin, 26 Desember 2016.
Sedangkan Selasa, 27 Desember 2016 bukan libur dan bukan cuti bersama.
Artinya, semua abdi negara wajib masuk.